Bagi siapa saja yang sering membeli ponsel dari luar negeri, istilah registrasi IMEI pasti sudah tidak asing lagi. Meski terdengar teknis, proses ini sebenarnya sederhana dan penting untuk memastikan perangkat bisa digunakan secara normal di jaringan lokal. Tanpa pendaftaran, sinyal bisa lenyap, layanan telepon gagal, bahkan data seluler tidak dapat digunakan sama sekali.
Agar tidak bingung, berikut penjelasan lengkap tentang apa yang perlu dilakukan saat ingin mendaftarkan IMEI.
Apa Itu IMEI?
IMEI (International Mobile Equipment Identity) adalah nomor identitas unik yang dimiliki setiap perangkat seluler. Bayangkan seperti nomor KTP, tetapi khusus untuk ponsel atau tablet. Nomor ini digunakan operator untuk mengenali perangkat yang sah, sekaligus mencegah peredaran barang ilegal atau hasil penyelundupan.
Anda bisa mengecek IMEI dengan menekan *#06# atau melihat di kotak ponsel.
Kenapa IMEI Perlu Didaftarkan?
Pada dasarnya, ponsel resmi yang dibeli dari distributor lokal sudah otomatis terdaftar. Namun, ponsel dari luar negeri — entah dibeli saat perjalanan, hadiah, atau pesan dari marketplace internasional — harus melalui proses pendaftaran manual agar bisa digunakan.
Pemerintah menerapkan aturan ini untuk:
- melindungi konsumen dari perangkat ilegal,
- menekan penyelundupan,
- menjaga kualitas jaringan,
- serta memastikan perangkat yang beredar aman.
Langkah-Langkah Mendaftar IMEI
Proses pendaftaran biasanya melalui situs resmi Bea Cukai. Berikut langkah yang paling umum dilakukan:
1. Kunjungi Situs Resmi
Masuk ke laman resmi Bea Cukai untuk registrasi perangkat. Anda akan menemukan formulir khusus untuk pendaftaran IMEI.
2. Isi Identitas dan Detail Perangkat
Anda akan diminta mengisi data pribadi, seperti nama dan nomor paspor, serta detail perangkat yang akan Anda daftarkan:
- merek
- model
- nomor IMEI
- nilai barang
- dan dokumen pendukung
Pastikan data yang diisi sesuai dengan kondisi sebenarnya agar tidak terkendala saat verifikasi.
3. Unggah Dokumen yang Diminta
Biasanya berupa:
- foto paspor atau KTP,
- bukti pembelian,
- boarding pass atau tiket perjalanan (jika perangkat dibawa dari luar negeri).
Dokumen ini digunakan untuk membuktikan bahwa perangkat tersebut benar milik Anda dan bukan barang selundupan.
4. Lakukan Validasi dan Tunggu Persetujuan
Setelah data lengkap, Bea Cukai akan melakukan pengecekan. Proses ini bisa berlangsung beberapa menit hingga beberapa jam, tergantung antrean. Jika semua data valid, Anda akan menerima notifikasi bahwa IMEI telah terdaftar.
5. Restart Ponsel dan Coba Kartu SIM
Setelah persetujuan, coba pasang kartu SIM lokal dan restart perangkat. Jika registrasi berhasil, sinyal seharusnya muncul dan ponsel bisa digunakan seperti biasa.