Pemerintah Kabupaten Bandung Barat kembali menjadi sorotan publik setelah adanya keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat untuk mengalokasikan anggaran sekitar Rp 1 miliar guna pengadaan perangkat tablet. Padahal, para anggota dewan diketahui sudah menerima perangkat serupa sebelumnya.
Rencana pengadaan ini tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025, dengan alasan mendukung kinerja dan efektivitas kerja para wakil rakyat. Menurut penjelasan dari pihak terkait, pengadaan ini dianggap sebagai bentuk pembaruan alat kerja, menyesuaikan kebutuhan teknologi yang terus berkembang.
Namun, keputusan ini menimbulkan pertanyaan dari berbagai pihak, terutama mengingat kondisi anggaran daerah dan prioritas kebutuhan masyarakat lainnya. Sebagian publik menilai bahwa pengadaan ulang perangkat semacam itu perlu dikaji ulang, agar tidak menimbulkan kesan pemborosan atau ketidaktepatan alokasi anggaran.
Sementara itu, pihak DPRD berargumen bahwa perangkat baru diperlukan untuk menunjang sistem kerja berbasis digital yang semakin terintegrasi. Mereka juga menyebut bahwa penggantian alat kerja dilakukan secara bertahap dan sesuai siklus penggunaan perangkat.
Isu ini pun menuai beragam reaksi, dari yang mendukung pembaruan perangkat kerja hingga yang menuntut transparansi dan efisiensi penggunaan dana publik. Di tengah meningkatnya kebutuhan pelayanan dasar masyarakat, keputusan seperti ini dianggap penting untuk dikaji secara cermat agar tidak memicu kontroversi serupa di masa mendatang.